Jurnalistik itu fungsinya apa sih?

postingan ini adalah tugas gue yang disuruh sama pak dosen buat diupload di blog. sebenernya pengin gue hapus sih, soalnya gak relevan sama blog gue yang isinya kebanyakan mengenai curhatan sehari-hari. tapi berhubung ini post penyumbang terbesar dalam hal view-nya, jadi gak usah dihapus aja lah, siapa tau ada yang nyasar gara-gara tugas, terus ketagihan baca post gue yang lain? kan jadi enak.
sapa tau juga  yang nyasar terus baca-baca postingan yang lain. ya kan? wekawekaweka

FUNGSI JURNALISTIK
I.         PENDAHULUAN
Dewasa ini seperti kita ketahui bersama perkembangan teknologi media massa berjalan dengan pesat. Dalam masyarakat modern, media massa mempunyai peran yang signifikan sebagai bagian dari kehidupan  manusia sehari-hari.  Hampir pada setiap aspek kegiatan manusia, baik yang dilakukan secara pribadi maupun bersama-sama selalu mempunyai hubungan dengan aktivitas komunikasi massa. Selain itu, animo individu atau masyarakat yang tinggi terhadap program komunikasi melalui media massa seperti surat kabar, majalah, radio, televisi,  film dan internet menjadikan setiap saat individu atau masyarakat tidak terlepas dari terpaan atau menerpakan diri terhadap media massa.
Sebagai agen pembaharu, media massa atau pers dapat memainkan perannya yang besar dalam proses perubahan sosial yang berlangsung dalam suatu masyarakat atau suatu bangsa. Melalui informasi-informasi sebagai hasil kerja jurnalistik yang disajikan kepada masyarakat pembaca (publik), pers dapat merangsang proses pengambilan keputusan di dalam masyarakat, serta membantu mempercepat proses peralihan masyarakat yang semula berpikir tradisional ke alam pikiran dan sikap masyarakat modern.
Pers melalui karya-karya jurnalistik yang disajikannya mempunyai fungsi dan peranan yang besar dalam menciptakan suatu sikap pembaharuan dalam perilaku dan tatanan sosial serta sikap budaya masyarakat. Khususnya dalam memperbaharui pola pikir masyarakat yang tradisional ke pola pikir modern.


II.      RUMUSAN MASALAH

A.      Apa Fungsi Jurnalistik?
B.       Bagaimana Bahasa Jurnalistik?
C.      Bagaimana Peran Media Massa?
D.      Bagaimana Profesi Wartawan?
E.       Bagaimana Peraturan Perundangan-undanagan Tentang Jurnalistik?


III.   PEMBAHASAN
A.      Fungsi Jurnalistik
     Menurut Dja’far H Assegaf (1983), jurnalistik merupakan kegiatan untuk menyampaikan pesan atau berita kepada khalayak ramai (massa), melalui saluran media, baik media cetak maupun media elektronik.
     Adapun fungsi jurnalistik, antara lain:
1.         Pemberi informasi.
Pemberi informasi atau menyiarkan informasi kepada pembaca (publik). Informasi yang disajikan melalui karya-karya jurnalistik, seperti berita (straight news), feature, reportase dan lainnya, memang sesuatu yang sangat diharapkan publik pembaca, ketika membaca, membeli dan berlangganan media pers. Informasi yang disampaikan pun beragam jenisnya. Tidak hanya sebatas informasi yang berkaitan dengan suatu peristiwa, tetapi juga bersifat ide, gagasan-gagasan, pendapat atau pikiran-pikiran orang lain yang memang layak untuk disampaikan ke publik pembaca.
2.         Pemberi hiburan.
Menghibur dalam kaitan meredakan atau melemaskan ketegangan-ketegangan pikiran karena kesibukan aktivitas kehidupan. Jadi, informasi yang disajikan media pers tidak hanya berita-berita serius atau berita-berita berat (hard news), tapi juga berita-berita atau karya jurnalistik lainnya yang mampu membuat pembaca tersenyum, dan melemaskan otot-otot pikirannya. Karya-karya menghibur itu bias ditemukan dalam bentuk karya fiksi, seperti cerpen, cerita bersambung, cerita bergambar, karikatur, gambar-gambar kartun, bahkan juga tulisan-tulisan yang bersifat human interest.
3.         Pemberi kontrol (alat kontrol sosial)
Sebagai media penyampai informasi, media pers tidak hanya sebatas menyampaikan atau memberikan informasi yang berkaitan dengan suatu peristiwa, akan tetapi berkewajiban juga menyampaikan gagasan-gagasan maupun pendapat yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Bila ada suatu kebijakan, baik dari pemerintah maupun lembaga-lembaga tertentu, yang dipandang tidak sesuai atau berlawanan dengan kepentingan masyarakat, media pers punya kewajiban untuk mengingatkan. Cara mengingatkannya dilakukan melalui tulisan di tajuk rencana maupun karya jurnalistik lainnya.
4.         Pendidik masyarakat.
Dalam pengertian yang luas, pers berkewajiban mendidik masyarakat pembacanya dengan memberikan beragam pengetahuan yang bisa bermanfaat bagi peningkatan nilai kehidupan. Sajian-sajian karya jurnalistiknya haruslah mencerahkan dan memberikan tambahan pengetahuan serta wawasan yang luas, sehingga masyarakat memperoleh pemahaman atau pengertian baru tentang kehidupan yang lebih maju dibanding sebelumnya.[1]

B.       Bahasa Jurnalistik
Yang di maksud bahasa jurnalistik adalah bahasa pers pada umumnya.di dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers, Bab 1, pasal 1 tentang Ketentuan Umum disebutkan sebagai berikut:
“Dalam ayat 1 disebutkan bahwa pers adalah lembaga kemasyarakatan alat revolusi yang mempunyai karya sebagai salah satu media komunikasi massa yang bersifat umum berupa penerbitan yang teratur waktu terbitnya, diperlengkapi atau tidak diperlengkapi dengan alat-alat milik sendiri berupa percetakan, alat-alat foto, klise, mesin-mesin stensil, atau alat-alat tehnik lainnya.”
“Ayat 2 menyebutkan, bahwa perusahaan pers ialah perusahaan surat kabar harian, penerbitan berkala, kantor berita, dan lain-lain.”
“Ayat 3 menyebutkan bahwa kewartawanan ialah pekerjaan atau kegiatan atau usaha yang berhubungan dengan pengumpulan, pengolahan, dan penyiaran dalam bentuk fakta, pendapat, usulan, gambar-gambar dan lain sebagainya untuk perusahaan pers, radio, televisi dan lain-lain.”
“Ayat 4 menyebutkan bahwa wartawan ialah karyawan yang melakukan pekerjaan kewartawanan seperti yang dimaksudkan dalam pasal ini secara kontinu.”[2]
Berkaitan dengan undang-undang itu, bahasa jurnalistik adalah bahasa yang dipakai oleh wartawan. Menurut Patmono SK yang dimaksud dengan bahasa jurnalistik adalah bahasa komunikasi massa yang digunakan dalam majalah, surat kabar, televisi atau radio.[3]
Bahasa kata banyak orang adalah alat kesadaran. Dengan mengingat kode etik jurnalistik wartawan Indonesia, bahasa yang digunakannya pun harus mempertimbangkan pasal dan ayat yang menyangkut cara pemberitaan dan menyatakan pendapat. Wartawan Indonesia menempuh jalan dan usaha yang jujur untuk memperoleh bahan-bahan berita. Tidak dibenarkan sama sekali seorang wartawan melaporkan peristiwa fiktif. Misalnya, pada bahasa jurnalistik berita, wartawan harus meneliti kebenaran suatu berita sebelum menyiarkannya. Selain itu, dalam menyusun suatu berita, wartawan harus bisa membedakan antara kejadian (fakta) dan pendapat sehingga tidak mencampurbaurkan yang satu dengan yang lain untuk mencegah penyiaran berita yang diputarbalikkan atau dibubuhi secara tidak wajar. Sedangkan dalam tulisan yang menyatakan pendapat tentang suatu kejadian, wartawan mempergunakan kebebasannya menitikberatkan rasa tanggungjawab nasional dan sosial kejujuran sportivitas dan toleransi. Wartawan juga harus menghindari siaran yang bersifat immoral, cabul dan sensasionalisme.[4]     
Bahasa jurnalistik juga dibatasi oleh keharusan untuk menyampaikan informasi secara tepat. Jurnalistik memang ditulis dengan tergesa-gesa sesuai “journalism is history in a hurry”, jurnalisme adalah sejarah yang (ditulis) tergesa-gesa. Oleh karena itu, bahas yang digunaknnya juga bahasa yang cocok untuk ditangkap dengan cepat, yaitu sederhana, jelas dan langsung.[5]
Selain itu dalam bahasa jurnalistik, ragam bahas tulis dipakai. Ragam ini menggunakan sistem kata-kata konvensional. Berdasarkan sistem konvensional dapat disusun kalimat yang konvensional pula. Oleh karena itu, di dalam bahasa jurnalistik menghendaki adanya ketelitian, konstruksi kalimat yang lebih logis, dan kemampuan pembentukan kata  yang tepat. Oleh karena itu pula diperlukan pengetahuan dan penguasaan tata bahasa agar penulis dapat menggunakan alat-alat perangkat bahasa secara lebih efektif.
Menurut Siregar dkk (1982), menyebutkan bahwa bahasa jurnalistik mencakup tiga aspek yaitu:
1.         Penguasaan materi atau isi yang dikemukakan
2.         Kalimat dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar
3.         Tehnik penyajiannya

Dengan melihat hal diatas semua, dapat disimpulakan bahwa secara umum bahasa jurnalistik tidak berbeda dengan bahasa tulisan pada umumnya. Namun didalam bahasa jurnalistik mengandung beberapa bahasa kekhususan yang dimilikinya.
Dengan begitu jika ingin menggunakan bahasa jurnalistik maka aturan-aturan yang berlaku didalam penulisan secara umum juga harus dipatuhi. Kaidah berbahasa, peraturan penggunaan ejaan dan peristilahan, tanda baca, dan hal lainnya yang sepenuhnya harus diperhatikan dan ditaati. Meski begitu, selain harus mengikuti kaidah bahasa Indonesia, bahasa jurnalistik tetap memilki sifat khusus. Sifat khusus inilah yang memberikan ciri tersendiri bahasa jurnalistik dengan jenis bahasa yang lain. Sifat khusus bahasa jurnalistik yaitu:
1.         Lugas
Didalam menulis berita wartawan harus mampu menggunakan bahasa yang lugas sehingga pembaca dapat mengerti maksudnya. Bahasa yang langsung kepada sasaran makna yang ingin disampaikan. Hindari penggunaan bahasa yang memberi kemungkinan terjadi salah tafsir atau bahkan multi tafsir yang dapat mengaburkan makna yang sebenarnya.
2.         Singkat
Bahasa yang digunakan wartawan harus memerhatikan sifat bahasa yang singkat. Singkat disini mengandung arti tidak bertele-tele dan tidak berbelit-belit. Jika menggunakan bahasa yang bertele-tele ada kemungkinan pembaca akan capek dan berpikiran berita yang disampaikan tidak mengandung esensi yang jelas.
3.         Padat
Yang dimaksud padat dalam bahasa jurnalistik adalah sarat informasi. Dalam hal ini wartawan dituntut mampu memberikan informasi yang sebanyak-banyaknya. Namun juga tetap memerhatikan sifat bahasa jurnalistik yang kedua yaitu singkat. Informasi yang disajikan harus mengandung unsur 5W+1H.
4.         Sederhana
Penggunaan bahasa yang sederhana sangat penting. wartawan dituntut untuk dapat berkomunikasi secara sederhana. Maksudnya supaya tulisannya dapat dipahami pembaca dari berbagai kalangan. Sederhana juga memiliki arti bahasa yang lazim digunakan dan telah dikenal secara umum.
Oleh karena itu ketika akan menulis sebuah berita, wartawan sebaiknya membayangkan pembacanya. Misalnya salah satu pembacanya berasal dari kalangan anak sekolah, apakah mereka dapat mengerti tulisannya. Hal ini tidak berarti wartawan menganggap rendah atau bodoh pembacanya. Tetapi lebih bertujuan untuk menghindari penggunaan bahasa yang hanya dimengerti oleh dirinya sendiri. hal ini dikhwatirkan tidak akan sampainya informasi yang telah diolah dari wartawan ke pembaca.
5.         Lancar
Yang dimaksud lancer dalam berbahasa jurnalistik adalah keteraturan urutan perisstiwa dalam laporan. Ia tidak berbelit-belit sehingga pembaca tidak perlu menganalisanya ketika membaca.
Hal ini berakitan dengan struktur berpikir seseorang. Yang penting dalam penulisan adalah runrutnya data yang diungkap penulis.
6.         Menarik
Mengukur menarik tidaknya suatu tulisan memang agak rumit dan bersifat relatif. Suatu laporan bisa dikatakan menarik bagi pembaca tertentu tetapi bisa saja tidak dianggap menarik oleh pembaca yang lain. Namun dapat disimpulkan secara umum bahwa sebuah tulisan akan menarik jika memuat berbagai nuansa. Hal ini berarti berita tidak hanya memuat fakta, tetapi juga harus menguak suasana sehingga pembaca bisa mendapatkan gambaran yang utuh tentang kejadian yang dilaporkan.
7.         Netral
Bahasa jurnalistik mempunyai sifat netral. Ia tidak berpihak atau membeda-bedakan tingkatan, jabatan, atau kedudukan orang. Semua orang harus diinformasikan memiliki kedudukan yang setara. Tidak seperti bahasa jawa yang memiliki tingkatan bahasa, bahasa Indonesia hanya mengenal satu bentuk yang menempatkan semua orang setara.
Ada juga beberapa kata yang sebaiknya dihindari, yaitu kata kami, atau kita. Wartawan dalam menulis berita dituntut untuk tidak melibatkan dirinya dalam kejadian atau peristiwa. Wartawan harus berdiri sebagai penonton yang kemudian melaporkan kepada pembaca tentang berbagai hal yang ia lihat.
Kata kita dalam jurnalistik hanya dapat digunakan dalam bentuk-bentuk tulisan editorial (tajuk rencana), artikel, atau tulisan refleksi yang menempatkan wartawan bukan sebagai pelapor, tetapi sebagai pembaca.[6]
Sementara menurut Hasanuddin WS dalam bukunya Yurnaldi, sifat atau ciri khusus bahasa jurnalistik ada 6 yaitu:
1.         Lugas, tidak Mendua Arti
2.         Sederhana, Lazim, dan Umum
3.         Singkat dan Padat
4.         Sistematis dalam Penyajian
5.         Berbahasa Netral: Tidak Memihak
6.         Menarik [7]

C.      Peran Media Massa
Media massa diyakini punya kekuatan maha dahsyat untuk memengaruhi sikap dan perilaku masyarakat. Bahkan media massa bisa mengarahkan masyarakat seperti apa yang akan dibentuk dimasa yang akan datang. Media masa mampu mengarahkan, membimbing, dan memengaruhi kehidupan di masa kini dan masa yang akan datang.
Bahkan Marshall Mcluhan pada tahun 1962 dalam tulisannya The Guttenberg Galaxy: The Making of Typographic Man menjadi dasar munculnya technological determinism theory. Ide dasar teori ini adalah bahwa perubahan terjadi pada berbagai macam cara berkomunikasi (yang kebanyakan dipengaruhi media massa) akan membentuk pula keberadaan manusia itu sendiri.
Selain peran di atas, ada beberapa fungsi yang bersifat umum  lain dari media massa, yaitu fungsi informasi, pendidikan, memengaruhi, fungsi proses pengembangan mental, adaptasi lingkungan dan fungsi memanipulasi lingkungan. Secara lebih khusus media massa mempunyai fungsi, yaitu fungsi meyakinkan, menganugerahkan status, membius, menciptakan rasa kebersatuan, privitasi dan hubungan parasosial. (Karlina, dkk, 2002)[8]

D.      Mengenal Profesi Wartawan
Wartawan adalah manusia biasa, oleh karena itu kemampuannya sangat terbatas, meskipun keinginannya tidak ingin dibatasi. Selama ini ada ungkapan journalist make news (wartawan membuat berita), yang berarti bahwa peristiwa apapun bisa menjadi berita jika ditulis oleh wartawan, sebaliknya peristiwa apapun tidak akan menjadi berita jika tidak ditulis oleh wartawan.[9] Selain itu ada yang menganggap bahwa wartawan adalah spy (mata-mata) karena tugas-tugas investigasinya mirip agen rahasia dan petugas Reserse.
Wartawan adalah manusia yang melakukan kegiatan sehari-hari sebagai pencari dan pemburu berita, pengumpul berita, pembawa berita, penyusun berita, penyiar berita, juga pengajak berpikir, tukang ingatkan (control) serta tukang hibur dengan menggunakan bahasa tulisan sebagai medianya (alat).[10] Jadi seorang wartawan dituntut memiliki dan menguasai terlebih dahulu dasar-dasar ilmu dan beberapa ketrampilan dasar kewartaan yang mendukung kegiatannya.
Dasar pertama yang harus dimiliki wartawan itu adalah bakat dan rasa ingin tahu. Bakat dan rasa ingin tahu itu harus dibina dan dikembangkan sedemikian rupa agar selalu terasah. Sedangkan dari sisi ketrampilan, ketrampilan pertama yang harus dikuasai oleh seorang calon wartawan adalah kemampuan menuliskan fakta atau peristiwa yang dialaminya secara lengkap, menarik, jernih, dan logis.
Alat yang dipakai dalam menyampaikan fakta ini kepada khalayak melalui media massa adalah bahasa. Jadi wartawan/calon wartawan harus menguasai bahasa jurnalistik. Namun yang terpenting dan bersifat mutlak adalah penguasaan terhadap bahasa Indonesia. Oleh karena itu untuk bisa menjadi wartawan yang baik harus mampu menggunakan bahasa Indonesia secara tepat dengan memedomani kaidah-kaidah bahasa Indonesia sesuai dengan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD).
Setelah mengetahui siapa itu wartawan dan apa saja kemampuan yang harus dikuasai, pembahasan selanjutnya adalah tugas pokok wartawan. Tugas pokok seorang wartawan adalah melaporkan fakta dan menyampaikan pendapat, tanggapan atau reaksi sumber beritanya secara cepat, ringkas dan tepat, artinya secara sederahana dengan menggunakan kata-kata yang sederhana dan mudah dimengerti.[11]
Profesi wartawan menuntut tanggungjawab yang memerlukan kesadaran tinggi dari pribadi-pribadi wartawan sendiri. Inilah yang disebut dalam dunia jurnalistik sebagai self-perception wartawan atau persepsi diri pada wartawan. Kesadaran tinggi ini hanya dapat dicapai apabila ia memiliki kecakapan dan ketrampilan serta pengetahuan jurnalistik yang memadai dalam menjalankan profesinya, baik yang diperolehnya melalui pelatihan atau pendidikan khusus maupun hasil dari bacaannya.
Dalam pasal 1 ayat 4 UU Nomor 11 Tahun 1996, disebutkan bahwa wartawan adalah karyawan yang melakukan pekerjaan kewartawanan, yaitu pekerjaan, kegiatan atau usaha yang berhubungan dengan pengumpulan, pengolahan, dan penyiaran dalam bentuk fakta, pendapat, usulan, gambar-gambar, dan lain sebagainya untuk perusahaan pers, radio, televisi dan lain-lain (pasal 3).
Dalam UU Pers No. 40/1999 Bab I pasal 1 ayat 10 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia (KEWI) beserta penjelasannya, wartawan disebut sebagai profesi. Ada 4 atribut profesional yang melekat padanya, antara lain:
1.         Otonomi, yaitu adanya kebebasan melaksanakan dan mengatur dirinya sendiri.
2.         Komitmen yang menitikberatkan pada pelayanan bukan pada keuntungan ekonomi pribadi.
3.         Adanya keahlian, yaitu menjalankan suatu tugas berdasarkan ketrampilan   yang berbasis pada pengetahuan bersistimatik tertentu.
4.         Tanggungjawab, yaitu kemampuan memenuhi kewajiban dan bertindak berdasarkan kode etik mengacu pada norma sosial yang berlaku dalam masyarakat.[12]
Di Indonesia, menjadi wartawan adalah pilihan profesional. Bagaimana seorang wartawan mendefinisikan pekerjaannya akan mempengaruhi isi media yang ia produksi. Wartawan yang melihat diri sebagai deseminator yang netral akan membuat berita yang berbeda dibanding mereka yang melihat diri sebagai partisipan dari sebuah fakta. Studi Starck dan soloski’s(1997) memperlihatkan kebanyakan berita yang akurat dan obyektif ditulis jurnalis yang melihat diri mereka sebagai penengah diantara yang “ekstrim netral” dan “ekstrim partisipan”. Etika dan standar profesi menentukan apakah pemikiran wartawan berkaitan kepentingan khalayak dan bagaimana sebuah berita di media dibangun.
Tokoh pers Adinegoro menilai wartawan yang baik memiliki sejumlah sifat , antara lain:
1.         Minat yang mendalam terhadap masyarakat dan apa saja yang terjadi
2.         Sikap ramah terhadap segala jenis manusia, pandai membawa diri.
3.         Dapat dipercaya dan menimbulkan kepercayaan orang yang dihadapinya.
4.         Sanggup berbicara dan menulis dalam bahasa Indonesia/Inggris/lokal.
5.         Memiliki daya peneliti yang kuat, setia pada prinsip kebenaran.
6.         Memiliki rasa tanggungjawab dan ketelitian.
7.         Kerelaan mengerjakan lebih dari apa yang sudah ditugaskan.
8.         Sanggup bekerja cepat dan dalam deadline.
9.         Selalu obyektif dan terbuka.
10.     Suka membaca dan memperkaya bahasa komunikasinya.[13]
Cirri-ciri orang yang potensia untuk menjadi seorang wartawan yang baik antara lain adalah:
1.         Memiliki kepekaan pada kejadian-kejadian di sekitarnya
2.         Senang menuliskan fakta-fakta yang dilihat dan dirasakannya
3.         Hormat kepada norma, hukum, kesusilaan dan kode etik profesi
4.         Tidak mudah menyerah (sebelum semua fakta diperoleh)
5.         Berpengetahuan luas, cerdas, dan suka membaca
6.         Sehat dan lincah menghadapi persoalan[14]

E.       Peraturan Perundangan-undangan Tentang Jurnalistik
Indonesia yang menggunakan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusinya, memberikan landasan kepada kehidupan kewartawanan atau pers di Indonesia. Pada pembukaan UUD 1945 dapat kita lihat dasar falsafah Indonesia yakni Pancasila. Kemudian dalam pasal 28 juga dicantumkan hak hidup pers yang berbunyi: “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebaagainya ditetapkan dalam Undang-Undang”.
Karena Pancasila yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 aadalah Dasar Falsafah Bangsa Indonesia, maka Pancasila mempunyai kedudukan tertinggi dalam tata urutan perundang-undangan di negara kita; Pancasila menjadi landasan idiil dalam kehidupan pers Nasional.
Guna menghindari salah tafsir mengenai prinsip kebebasan dalam pers yang di anut Indonesia, pasal 28 Uud 1945 tidak di lihat berdiri sendiri terlepas dari korelasi keseluruhan pasal dan Pembukaan UUD 1945, maupun penjelasannya.
Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen. Kebebasan Pers merupakan produk dari sistem nilai berlaku yang di proyeksikan dalam bidang pers, maka dalam menjalankan peranannya dibuatlah aturan main ”Rules of the game”.
Secara umum ada tiga aturan main bagi para jurnalis dan stackholder yang diambil dari www.komisiinformasi.go.id. UU Pers, UU Keterbukaan Informasi Public, dan UU Penyiaran. Kode Etik Jurnalistik dan organisasi wartawan juga diatus dalam website tersebut.
1.      UU NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS
BAB I           : KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
BAB II         : ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN
  PERANAN PERS (Pasal 2, 3, 4, 5, 6)
BAB III        : WARTAWAN (Pasal 7, 8)
BAB IV        : PERUSAHAAN PERS (Pasal 9, 10, 11, 12, 13, 14)
BAB V         : DEWAN PERS (Pasal 15)
BAB VI        : PERS ASING (Pasal 16)
BAB VII      : PERAN SERTA MASYARAKAT (Pasal 17)
BAB VIII     : KETENTUAN PIDANA (Pasal 18)
BAB IX        : KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 19)
BAB X         : KETENTUAN PENUTUP (Pasal 20, 21)

2.      UU NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
BAB I           : KETENTUAN UMUM. Pengertian (Pasal 1)
BAB II         : ASAS DAN TUJUAN
Bagian Kesatu: Asas (Pasal 2)
Bagian Kedua: Tujuan (Pasal 3)
BAB III        : HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON DAN PENGGUNA INFORMASI PUBLI K SERTA HAK DAN KEWAJI BAN BADAN PUBLIK
Bagian Kesatu: Hak Pemohon Informasi Publik (Pasal 4)
Bagian Kedua: Kewajiban Pengguna Informasi Publik (Pasal 5)
Bagian Ketiga: Hak Badan Publik (Pasal 6)
Bagian Keempat: Kewajiban Badan Publik (Pasal 7, 8)
BAB IV        : INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN
  DIUMUMKAN
Bagian Kesatu: Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala (Ps 9)
Bagian Kedua: Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta-merta (Pasal 10)
Bagian Ketiga: Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat (Pasal 11, 12, 13, 14, 15, 16)
BAB V         : INFORMASI YANG DIKECUALIKAN (Pasal 17, 18,
   19, 20)
BAB VI        : MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI (Pasal
                         21, 22)
BAB VI I     : KOMISI INFORMASI
Bagian Kesatu: Fungsi (Pasal 23)
Bagian Kedua: Kedudukan (Pasal 24)
Bagian Ketiga: Susunan (Pasal 25)
Bagian Keempat: Tugas (Pasal 26)
Bagian Kelima: Wewenang (Pasal 27)
Bagian Keenam: Pertanggungjawaban (Pasal 28)
Bagian Ketujuh: Sekretariat dan Penatakelolaan Komisi Informasi (Pasal 29)
Bagian Kedelapan: Pengangkatan dan Pemberhentian (Pasal 30, 31, 32, 33, 34)
BAB VIII     : KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI KOMISI INFORMASI
Bagian Kesatu: Keberatan (Pasal 35, 36)
Bagian Kedua: Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi (Pasal 37, 38, 39)
BAB IX        : HUKUM ACARA KOMISI
Bagian Kesatu: Mediasi (Pasal 40, 41)
Bagian Kedua: Ajudikasi (Pasal 42,43)
Bagian Ketiga: Pemeriksaan (Pasal 44)
Bagian Keempat: Pembuktian (Pasal 45)
Bagian Kelima: Putusan Komisi Informasi (Pasal 46)
BAB X         : GUGATAN KE PENGADILAN DAN KASASI
Bagian Kesatu: Gugatan ke Pengadilan (Pasal 47, 48, 49)
Bagian Kedua: Kasasi (Pasal 50)
BAB XI        : KETENTUAN PIDANA (Pasal 51, 52, 53, 54, 55, 56, 57)
BAB XII      : KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 58, 59, 60, 61, 62)
BAB XIII     : KETENTUAN PENUTUP (Pasal 63, 64)

3.      UU NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN
Undang-undang ini terdiri dari 12 bab dengan total 64 pasal, dengan garis besar sebagai berikut:
Bab I                        : Ketentuan Umum. (Pasal 1)
Bab II                       : Asas, Tujuan, Fungsi, dan Arah (Pasal 2, 3, 4, 5)
Bab III         : Penyelenggaraan Penyiaran, terdiri dari 11 bagian. Berikut 11 bagian tersebut:
1.        Umum (ps 6)
2.        Komisi Penyiaran Indonesia  (ps 7,8,9,10,11,12)
3.        Jasa penyiaran (ps 13)
4.        Lembaga Penyiaran Publik (ps 14, 15)
5.        Lembaga Penyiaran Swasta (ps 16, 17, 18, 19, 20)
6.        Lembaga Penyiaran Komunitas (ps 21,22,23,24)
7.        Lembaga Penyiaran Berlangganan (ps 25,26,27,28,29)
8.        Lembaga Penyiaran Asing (ps 30)
9.        Stasiun Penyiaran dan Wilayah Jangkauan Siaran (ps 31)
10.    Rencana Dasar Teknik Penyiaran dan Persyaratan Teknis Perangkat Penyiaran (ps 32)
11.    Perizinan (ps 33,34)
Bab IV         : Pelaksanan Siaran. Terdiri dari 9 bagian
1.        Isi siaran (ps 35, 36)
2.        Bahasa siaran (ps 37, 38, 39)
3.        Relai dan Sistem Bersama (ps 40, 41)
4.        Kegiatan Jurnalistik (ps 42)
5.        Hak Siar (ps 43)
6.        Ralat Siaran (ps 44)
7.        Arsip Siaran (ps 45)
8.        Siaran Iklan (ps 46)
9.        Sensor Isi Siaran (ps 47)
Bab V           : Pedoman Perilaku Penyiaran (ps 48, 49, 50, 51)
Bab VI         : Peran Serta Masyarakat (ps 52)
Bab VII        : Pertanggungjawaban (ps 53, 54)
Bab VIII      : Sanksi Administratif (ps 55)
Bab IX         : Penyelidikan (ps 56)
Bab X           : Ketentuan Pidana (ps 57, 58, 59)
Bab XI         : Ketentuan Penutup (ps 60, 61, 62, 63, 64)

Berdasarkan SURAT KEPUTUSAN DEWAN PERS Nomor: 03/SK-DP/III/2006, dan ditetapkan di Jakarta 12 Mei 2008 menetapkan kode etik jurnalitik sebagai pedoman bagi wartawan Indonesia yang wajib ditaati.
Kode Etik jurnalistik terdiri dari 11 pasal yang telah disetujui dan ditetapkan oleh 29 Organisasi wartawan.
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila
dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
Jakarta,
Selasa, 14 Maret 2006
Kami atas nama organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers Indonesia:
1.      Aliansi Jurnalis Independen (AJI)-Abdul Manan
2.      Aliansi Wartawan Independen (AWI)-Alex Sutejo
3.      Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)-Uni Z Lubis
4.      Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI)-OK. Syahyan Budiwahyu
5.      Asosiasi Wartawan Kota (AWK)-Dasmir Ali Malayoe
6.      Federasi Serikat Pewarta-Masfendi
7.      Gabungan Wartawan Indonesia (GWI)-Fowa’a Hia
8.      Himpunan Penulis dan Wartawan Indonesia (HIPWI)-RE Hermawan S
9.      Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI)-Syahril
10.  Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)-Bekti Nugroho
11.  Ikatan Jurnalis Penegak Harkat dan Martabat Bangsa (IJAB HAMBA)-Boyke M. Nainggolan
12.  Ikatan Pers dan Penulis Indonesia (IPPI)-Kasmarios SmHk
13.  Kesatuan Wartawan Demokrasi Indonesia (KEWADI)-M. Suprapto
14.  Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI)-Sakata Barus
15.  Komite Wartawan Indonesia (KWI)-Herman Sanggam
16.  Komite Nasional Wartawan Indonesia (KOMNAS-WI)-A.M. Syarifuddin
17.  Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI)-Hans Max Kawengian
18.  Korp Wartawan Republik Indonesia (KOWRI)-Hasnul Amar
19.  Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI)-Ismed hasan Potro
20.  Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)-Wina Armada Sukardi
21.  Persatuan Wartawan Pelacak Indonesia (PEWARPI)-Andi A. Mallarangan
22.  Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus (PWRCPK)-Jaja Suparja Ramli
23.  Persatuan Wartawan Independen Reformasi Indonesia (PWIRI)-Ramses Ramona S.
24.  Perkumpulan Jurnalis Nasrani Indonesia (PJNI)-Ev. Robinson Togap Siagian-
25.  Persatuan Wartawan Nasional Indonesia (PWNI)-Rusli
26.  Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) Pusat- Mahtum Mastoem
27.  Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS)-Laode Hazirun
28.  Serikat Wartawan Indonesia (SWI)-Daniel Chandra
29.  Serikat Wartawan Independen Indonesia (SWII)-Gunarso Kusumodiningrat

IV.   KESIMPULAN
            Jurnalistik merupakan kegiatan untuk menyampaikan pesan atau berita kepada khalayak ramai (massa), melalui saluran media, baik media cetak maupun media elektronik Adapun fungsi jurnalistik, antara lain: Pemberi informasi, Pemberi hiburan, Pemberi kontrol (alat kontrol sosial), dan Pendidik masyarakat.
Bahasa jurnalistik adalah bahasa yang dipakai oleh wartawan, dapat pula berarti bahasa komunikasi massa yang digunakan dalam majalah, surat kabar, televisi atau radio. Bahasa jurnalistik memiliki beberapa sifat khusus yaitu: Lugas, Sederhana, Lazim, dan Umum, Singkat dan Padat, Sistematis dalam Penyajian, Berbahasa Netral: Tidak Memihak, dan Menarik.
Media massa memiliki peran cukup vital untuk memengaruhi sikap dan perilaku masyarakat. Bahkan media massa bisa mengarahkan masyarakat seperti apa yang akan dibentuk dimasa yang akan datang. Media masa mampu mengarahkan, membimbing, dan memengaruhi kehidupan di masa kini dan masa yang akan datang.
Wartawan adalah manusia yang melakukan kegiatan sehari-hari sebagai pencari dan pemburu berita, pengumpul berita, pembawa berita, penyusun berita, penyiar berita, juga pengajak berpikir, tukang ingatkan (control) serta tukang hibur dengan menggunakan bahasa tulisan sebagai medianya (alat). Jadi seorang wartawan dituntut memiliki dan menguasai terlebih dahulu dasar-dasar ilmu dan beberapa ketrampilan dasar kewartaan yang mendukung kegiatannya. Dasarnya adalah bakat dan rasa. Sedangkan ketrampilan kemampuan menuliskan fakta atau peristiwa yang dialaminya secara lengkap, menarik, jernih, dan logis
Indonesia telah memberi landasan terhadap segala hal yang berkaitan dengan jurnalistik. Pancasila dan UUD 1945 jelas menjadi sandaran pokok disemua lini. Jabaran dari 2 landasan tersebut kaitannya dengan Pers dan jurnalistik yakni Uu nomor 40 tahun 1999 tentang pers, Uu nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Uu nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Dewan pers juga menetapkan Kode Etik jurnalistik sebagai pedoman wajib bagi insan pers. Kode etik jurnalistik tersebut telah disetujui oleh 29 organisasi wartawan.

V.      PENUTUP
Demikianlah makalah yang dapat pemakalah sampaikan. Pemakalah menyadari bahwa makalah yang telah pemakalah buat ini masih sangat jauh dari kesempurnaan. Karena kesempurnaan hanyalah milik Allah SWT semata. Untuk itu saran dan kritik yang bersifat membangun, sangat pemakalah harapkan demi kesempurnaan makalah ini dan selanjutnya.
Dan akhirnya, pemakalah meminta maaf apabila terdapat banyak kesalahan baik dalam sistematika penulisan, isi dari pembahasan maupun dalam hal penyampaian materi. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pemakalah sendiri pada khususnya dan para pembaca sekalian yang budiman pada umumnya dalam kehidupan ini. Amin…



DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, Yanuar, Dasar-dasar Kewartaan, Padang: Angkasa Raya, 1992
Hikmat dan Purnama Kusumaningrat, Jurnalistik:Teori dan Praktek, Bandung:PT Remaja Rosdakarya. 2009
Masduki, Kebebasan Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Yogyakarta:UII Press, 2003
Paremo, Sam Abede, Manajemen Berita Antara Idealisme dan Realita , Surabaya: Papyrus, 2003
Patmono SK, Teknik Jurnalistik; Tuntunan Praktis Untuk Jadi Wartawan, Jakarta: PT BPK Gunung Mulia, 1996
Sugihastuti, Bahasa Laporan Penelitian, Yogyakarta:Pustaka Pelajar, 2007
Yurnaldi, Jurnalistik Siap Pakai, Padang: Angkasa Raya, 1992




[1] Patmono SK, Teknik Jurnalistik; Tuntunan Praktis Untuk Jadi Wartawan, (Jakarta: PT BPK Gunung Mulia, 1996), cet. 3, hlm. 2-3
[2] Sugihastuti, Bahasa Laporan Penelitian, (Yogyakarta:Pustaka Pelajar, 2007), cet. 2, hlm. 135
[3] Patmono SK, Teknik jurnalistik: tuntunan praktis untuk menjadi wartawan, hlm. 56
[4]Sugihastuti, Bahasa Laporan Penelitian,  hlm. 136
[5]Hikmat dan Purnama Kusumaningrat, Jurnalistik:Teori dan Praktek, (Bandung:PT Remaja Rosdakarya. 2009), cet. 4, hlm. 165
[6] Patmono SK, Teknik Jurnalistik: Tuntunan Praktis untuk menjadi Wartawan, hlm. 60-70
[7] Yurnaldi, Jurnalistik Siap Pakai, (Padang: Angkasa Raya, 1992), hlm. 51-53
[8] Mulyadi Saputra, Peran dan Fungsi Media Massa dalam Kehidupan Manusia http://www.ut.ac.id/html/suplemen/skom4315/f1b.htm, Diakses pada tanggal 18 Maret 2013 pukul 15.55
[9]Sam Abede Paremo, Manajemen Berita Antara Idealisme dan Realita , (Surabaya: Papyrus, 2003), hlm. 57-58
[10] Yanuar Abdullah, Dasar-dasar Kewartaan, (Padang: Angkasa Raya, 1992), hlm. 16
[11] Yanuar Abdullah, Dasar-dasar Kewartaan, hlm. 30
[12]Masduki, Kebebasan Pers dan Kode Etik Jurnalistik, (Yogyakarta:UII Press, 2003), hlm. 36
[13]Masduki, Kebebasan Pers dan Kode Etik Jurnalistik, hlm 37-38
[14] Yanuar Abdullah, Dasar-dasar Kewartaan, hlm. 31
Jurnalistik itu fungsinya apa sih? Reviewed by TomiAzami on 12:15 Rating: 5

No comments:

mau main balik gimana wong alamatmu gak ada

All Rights Reserved by Tomi Azami © 2014 - 2015
Powered By Blogger, Designed by MasalahTechno

Contact Form

Name

Email *

Message *

Tomi Azami. Powered by Blogger.